Saat ini pemerintah telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online, namun sebelum melakukan pembayaran secara online disarankan untuk menanyakan terlebih dulu kepada pihak kantor samsat setempat yaitu apakah bukti pembayaran secara online tersebut dapat diterima sebagai pembayaran yang sah, sebab bila tidak maka anda bisa jadi akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan lembar STNK yang baru sebagai bukti pajak kendaraan telah dibayar. Mengingat saat ini STNK bukti bayar pajak masih harus dicetak secara manual, mungkin dalam beberapa tahun kedepan pemerintah akan merubah system sehingga STNK tidak lagi dicetak manual.
Samsat Online memberikan layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan.
Cara untuk
mendapatkan info pajak kendaraan bermotor maka wajib pajak dapat mengirim sms ke
3699 atau dengan mengakses ussd melalui nomor *368*117#.