Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/blokir mendefinisikan kata blokir sebagai "bekukan sesuatu (rekening bank dan sebagainya)". Dalam kaitannya dengan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan maka dapat diartikan sebagai: STNK dibekukan.
Dalam kaitan dengan penjualan kendaraan maka STNK dibekukan atas permintaan pemilik pertama kepada Kantor Samsat sehingga si pemilik telah melepaskan hak kepemilikan kendaraan tersebut kepada pembeli. Dengan demikian pemilik tidak ada lagi sangkut pautnya dengan kendaraan tersebut melainkan menjadi tanggung jawab pembeli sehingga pembeli harus segera mengajukan balik nama kendaraan.
Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan pengertian blokir STNK setelah menjual kendaraan sebagai proses pembekuan STNK yang diajukan oleh pemilik kendaraan kepada Kantor Samsat sebagai laporan bahwa kendaraan telah dijual kepada pembeli.